Awal tahun 2019 yang sering disebut sebagai tahun politik sudah semestinya semakin mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu, Rabu 17 April 2019 sudah di depan mata. Kesadaran ini perlu dibangun kepada seluruh pihak karena tentunya banyak situasi, keadaan dan informasi yang harus dipersiapkan dan dipahami secara menyeluruh.
Persiapan pelaksanaan oleh KPU, pengawasan tahapan oleh Bawaslu, aturan main yang dibolehkan dan dilarang kepada peserta pemilu dan apa yang menjadi hak serta kewajiban warga negara sebagai pemilih sudah dijalankan secara baik.
Bagi peserta pemilu ,pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD dan calon legislatif DPR RI dan DPRD dari berbagai partai politik peserta pemilu 2019, sudah menjalankan momentum kampanye yang berakhir pada Sabtu, 13 April 2019.
Peserta pemilu sudah memanfaatkan semaksimal mungkin masa kampanye, sebagai ajang memperkenalkan diri dan penyampaian visi misi untuk meyakinkan pemilih akan pilihan nya di tanggal 17 April 2019. Masa kampanye juga bisa menjadi sarana untuk menyadarkan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih akan pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 267 (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dengan demikian informasi visi misi yang disampaikan kepada masyarakat juga mampu mencerahkan pemikiran masyarakat bahwa partisipasi pemilih bukan hanya soal turn out voter saja namun juga ada rasa tanggung jawab sebagai warga negara.
Oleh karena itu, penulis mengajak kepada setiap warga negara untuk ingat dan saling mengingatkan pentingnya pemilu sebagai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Robert F. Kennedy seorang mantan senator Amerika pernah mengatakan, Elections remind us not only of the rights but the responsibilities of citizenship in a democracy. Bahwa Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi. Ketika bicara tanggung jawab artinya tidak hanya soal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih saja, namun ikut aktif dalam proses pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pemerintahan terpilih pasca pemilu. Sebagaimana menurut Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan tersebut mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya dan sebagainya (Miriam Budiarjo: Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008).
Akhir - akhir ini , ada Informasi yang marak , beredar dan membuat kebingungan di sebagian masyarakat, di antaranya memuat penjelasan hak pilih masyarakat yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi memiliki KTP-el; syarat penggunaan KTP-el untuk pemungutan suara; waktu pemungutan suara pada 17 April 2019; hingga syarat memilih bagi warga yang memiliki atau tidak memiliki surat C6 dan/atau A5.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah mengatur secara terperinci dan lengkap mengenai tata syarat pemungutan suara dalam Pemilu 2019 , di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta PKPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Berikut penjelasannya ;
Tiga Jenis Pemilih
Ada tiga kategori pemilih di Pemilu 2019. Seseorang bisa masuk kategori pemilih yang masuk DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk DPT berarti tercatat sebagai pemegang hak suara berdasarkan hasil penyandingan data yang sudah dilakukan KPU sejak beberapa tahun lalu.
Kemudian, pemilih dalam DPTb adalah mereka yang telah terdaftar dalam DPT suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi karena keadaan tertentu mereka menggunakan haknya di TPS lain.
Adapun pemilih dalam DPK adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el atau Surat Keterangan/Suket), tapi tak terdaftar di DPT maupun DPTb.
Ketentuan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK
Pemilih dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Jika antrean memilih melewati batas waktu, maka pemilih yang sudah mendaftar di TPS tetap bisa dilayani hingga hak suaranya digunakan.
Pemilih yang masuk DPT dapat menggunakan hak suaranya setelah menunjukkan formulir model C6 serta KTP-el atau bukti identitas lain berupa Suket, Kartu Keluarga (KK), paspor, dan SIM kepada petugas TPS.
"Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain," tulis Pasal 7 ayat (4) PKPU 9/2019.
Bagi pemilih yang masuk DPTb, hak suara bisa diberikan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Jika antrean memilih melewati pukul 13.00, maka pemilih DPTb yang sudah mendaftar di TPS tujuan tetap bisa dilayani hingga hak suaranya digunakan.
Pemilih dalam DPTb harus membawa dan menunjukkan formulir A5 beserta KTP-el atau identitas lain untuk menggunakan suara di TPS tujuan. Surat A5 adalah formulir yang dikeluarkan KPU sebagai bukti bahwa pemilih terkait pindah TPS karena alasan tertentu.
Sementara itu, bagi pemilih dalam DPK, hak suara hanya bisa digunakan di TPS di RT/RW sesuai alamat dalam KTP-el atau Suket mereka. Jika di RT/RW pemilih terkait tak ada TPS, maka hak suara bisa digunakan di tempat pemungutan yang berdekatan dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Pemilih di DPK bisa menggunakan hak suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. Mereka bisa menggunakan haknya jika surat suara di TPS tujuan masih tersedia.
"Dalam hal surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat," bunyi Pasal 40 ayat (5) PKPU 9/2019.
Jika surat suara di TPS yang dituju juga telah habis, maka pemilih dalam DPK diarahkan untuk memberi suara di TPS lain pada kelurahan/desa terdekat.
VIDEO PANDUAN SEKILAS CARA MENCOBLOS SURAT SUARA
Oleh karena itu, penulis sebagai sesama Warna Negara Indonesia yang ber usaha untuk menjalankan Hak dan kewajiban sebagai WNI yang baik dan taat Hukum ( serta aturan dan norma yang berlaku ), mengajak kepada seluruh Rakyat Di seluruh penjuru Tanah Air Indonesia, agar 17 April 2019 datang ke TPS untuk memberikan Hak Suara Pemilu memilih Calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019, sesuai Asas pemilu. Asas Pemilu yang berlaku adalah : LUBER JURDIL, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Semoga Alloh, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kita hidayah ( petunjuk ) jalan kebenaran, melancarkan proses pemilu RI 2019, dan kita wajib memohon doa kepada Alloh, Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dan khusus Umat Muslim, agar juga menerapkan dzikir dan Doa sejak keluar rumah, selama di perjalanan menuju TPS dan sebelum proses mencoblos kertas suara.
Semoga Pemilu RI 17 april 2019 ini, bisa berjalan LAngsung, Umum , Bebas, Rahasia, Jujur , Adil dan sukses menghantarkan pemimpin serta pemangku kebijakan pusat dan daerah yang Adil dan amanah, serta membawa NKRI menuju ke arah yang jauh lebih baik dari sebelumnya dan bermatabat di mata Internasional. Aaminn Ya Robbal 'Alamin,
sumber :
- web KPU
- weblog 2019PilpresLuberJurdilSukses02
- web bisnis
- web tribunnews
DISCLAIMER ;
"Kami adalah manusia biasa yang tidak luput dari kealpaan, namun kami juga manusia yang selalu berusaha belajar menerapkan kebaikan. Dengan Demikian, kami berharap kritik dan saran positif secara baik terhadap konten tulisan kami, walaupun kami selalu berusaha maksimal mencari sumber yang paling benar dan memantau perkembangan sumber ilmunya. Semoga Alloh ,Tuhan Yang Maha Esa me-Ridhoi usaha kami dan rekan pembaca dalam berbagi ilmu kebenaran ,demi Kemaslahatan Dunia Untuk Akhirat, serta dihindarkan dari tindakan pencemaran Nama baik, diskriminasi suku,agama,ras, Antar golongan ( SARA) , pelanggaran hukum agama dan negara serta Pelanggaran Hak cipta. Terima Kasih", Salam sehat lahir batin, Sukses selalu dan kembali Jaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Jonadoctor (C) 2008 - 2019 ( contact us , mail : jonadoctorspot@gmail.com )
0 comments:
Posting Komentar